Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Nasdem, Mohamad Ongen Sangaji, SH. Foto : Tribunnews
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Menjelang pelantikan anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 untuk Jakarta Pusat dan empat wilayah kota lainnya, muncul peringatan keras dari anggota DPRD DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Nasdem, Mohamad Ongen Sangaji, SH.
Ongen menegaskan bahwa jika pelantikan tetap dilaksanakan pada Sabtu, 28 Desember 2024, walikota yang bersangkutan berisiko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan.
Meskipun undangan pelantikan sudah disebar, Ongen menyebutkan bahwa proses penetapan anggota Dekot terpilih hingga saat ini masih diperdebatkan di internal DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, terdapat upaya untuk mengesampingkan prosedur yang berlaku, khususnya mengenai pendalaman yang seharusnya dilakukan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta sebelum penetapan Dekot terpilih.
“Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika pelantikan tetap dilaksanakan besok di Jakarta Pusat atau empat wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar, dan Jaksel,” ungkap Ongen yang juga anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta seperti dikutip Mediajakarta.com dari iPol.id (27/12/2024).
Ongen sebelumnya juga sempat melakukan interupsi dalam rapat paripurna yang membahas penetapan Dewan Kota terpilih periode 2024-2029. Ia menilai bahwa proses penetapan tersebut cacat prosedural, sehingga keputusan tersebut seharusnya dibatalkan.
“Seluruh walikota di lima wilayah kota harus memahami proses yang benar. Jangan terburu-buru melantik tanpa pendalaman di Komisi A. Jika ini tetap dilakukan, akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Dalam upayanya untuk menggagalkan pelantikan, Ongen mengaku akan segera melakukan komunikasi dengan Walikota Jakarta Pusat agar menunda pelantikan yang direncanakan pada hari Sabtu.
“Walikota Jakarta Pusat harus memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada titik temu antara eksekutif dan DPRD DKI dalam proses penetapan Dekot. Jika pelantikan tetap dilakukan, hal ini bisa memicu masalah baru,” tandas Ongen.
Peringatan ini tentunya menarik perhatian mengingat pentingnya prosedur yang sah dalam setiap pelantikan pejabat publik. Kini, publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait apakah pelantikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur atau diundur (IP/MJ)

