Influencer Kripto Disorot, Fauzi Amro Minta OJK Perketat Pengawasan dan Waspadai Penipuan

Bisnis News Terkini

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si. Dok : Mediajakarta.com.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Maraknya influencer yang mempromosikan aset kripto di media sosial kini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si.

Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap konten promosi investasi kripto oleh influencer yang belum tersertifikasi, menyusul meningkatnya laporan dugaan penipuan yang menyeret nama sejumlah figur di ranah digital.

Sorotan ini muncul dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pimpinan OJK pada Rabu (21/1/2026). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan, pengawasan konten influencer kripto menjadi bagian penting dari upaya melindungi konsumen dan integritas pasar aset digital di Indonesia.

“Pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi penting sebagai langkah preventif, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen dari modus penipuan,” ujar Fauzi dalam rapat tersebut.

Kasus Penipuan Menguatkan Dorongan DPR

Dorongan DPR tidak muncul tanpa alasan. Baru-baru ini, OJK mengonfirmasi sedang mendalami dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan seorang financial influencer, Timothy Ronald. Laporan polisi atas kasus ini menyebutkan pedagang dan promotor investasi kripto itu diduga menjanjikan keuntungan tinggi melalui instrumen koin Manta, namun berujung kerugian bagi pelapor. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan OJK bersama aparat kepolisian.

Kasus seperti ini dinilai menjadi contoh nyata risiko yang dihadapi investor, terutama pemula, saat mengikuti rekomendasi investasi dari influencer yang beroperasi tanpa pengawasan dan sertifikasi resmi.

OJK Perketat Aturan Influencer Finansial

Merespons fenomena ini, OJK sudah mencanangkan finalisasi regulasi mengenai financial influencer atau finfluencer yang akan mengatur mekanisme sanksi dan pengawasan bagi individu yang memberikan saran keuangan kepada publik melalui platform digital. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran informasi yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian investor.

Regulasi semacam ini bukan tanpa preceden di Indonesia. OJK sebelumnya menegaskan bahwa promosi aset kripto dan instrumen keuangan lainnya seharusnya dilakukan melalui media resmi dari pedagang aset atau lembaga yang diawasi, bukan hanya oleh individu di media sosial.

DPR Dorong Regulasi Lengkap dan Edukasi Publik

Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa pengawasan influencer bukan satu-satunya fokus. Regulator juga didorong mempercepat pengaturan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) yang lebih transparan, terstandar, dan mampu melindungi konsumen sambil mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Selain pengawasan, DPR meminta OJK memperluas edukasi dan literasi aset kripto ke masyarakat luas, termasuk menjelaskan risiko yang melekat pada investasi digital yang volatil dan berisiko tinggi.

Investor Diminta Tetap Waspada

Para ahli investasi kripto sering mengingatkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) atau riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi, terutama jika dipengaruhi konten dari influencer kripto di media sosial. Prinsip ini menekankan pentingnya informasi yang akurat dan pemahaman risiko sendiri, bukan sekedar mengikuti narasi keuntungan instan (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *