Mulai 1 Agustus, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Naik

Bisnis News Terkini

Ilustrasi bitcoin, salah satu aset kripto yang paling banyak diminati dan paling mahal. Dok : Mediajakarta.com.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan baru soal pajak atas transaksi aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, skema perpajakan kripto mengalami sejumlah perubahan penting, termasuk penghapusan PPN dan penyesuaian tarif PPh final.

Dalam aturan terbaru ini, aset kripto kini diperlakukan layaknya surat berharga. Artinya, transaksi jual beli aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, bukan berarti seluruh ekosistem kripto bebas pajak. Pemerintah tetap mengenakan PPN atas jasa pendukung seperti penyediaan platform transaksi dan jasa verifikasi oleh para penambang aset kripto.

“Untuk penyedia platform, PPN yang dikenakan sekitar 11%. Sementara jasa penambang dikenai tarif efektif sekitar 2,2%,” tulis keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, (31/7/2025).

Tak hanya itu, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi penjualan aset kripto juga dinaikkan menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Sebelumnya, tarif ini berkisar antara 0,1–0,2% tergantung pada status kepatuhan penyelenggara platform.

Pemungutan PPh ini dilakukan langsung oleh platform digital dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, platform asing yang memenuhi kriteria tertentu bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh dengan tarif final sebesar 1%.

Sementara itu, untuk kegiatan penambangan aset kripto, pengenaan PPh baru akan berlaku mulai tahun pajak 2026.

Tujuan Aturan Baru

Pemerintah menyebut bahwa regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor kripto yang berkembang pesat.

Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan sistem pengawasan. Seperti diketahui, pengawasan aset kripto kini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan diberlakukannya PMK 50/2025, pelaku industri aset kripto, baik domestik maupun luar negeri, diharapkan lebih siap menghadapi tata kelola perpajakan yang lebih tertata dan transparan (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *