Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan ketika menggerebek sebuah kios pulsa di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto: Tiyo Surya Sakti.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek sebuah kios pulsa di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Dari lokasi itu, petugas menemukan 1.011 butir obat ilegal yang dijual tanpa resep dokter. Seluruh obat langsung disita dan dimusnahkan di tempat.
“Obat-obatan ini berkategori khusus tanpa resep dokter, sangat rawan disalahgunakan masyarakat. Karena itu langsung kami musnahkan di lokasi,” ujar Kasiops Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto, Kamis (21/8).
Ali menegaskan, pedagang kios tersebut sudah didata dan diberi larangan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Bila masih nekat menjual obat-obatan ilegal, sanksi lebih tegas akan diberikan.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga adanya transaksi obat ilegal di kios pulsa di Jalan Brigif Raya, RT 12/06, Kelurahan Ciganjur. Dugaan itu terbukti saat petugas melakukan penggerebekan.
“Benar saja, saat dicek, ternyata kedapatan menjual obat berkategori khusus tanpa resep dokter,” kata Camat Jagakarsa, Santoso seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Mengacu pada Perda
Santoso menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
“Jangan takut untuk melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa. Kita harus melindungi anak-anak dan generasi penerus bangsa dari dampak negatif obat-obatan ilegal,” tegasnya.
Ali Haryanto pun mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli obat di tempat resmi dengan resep dokter. “Jangan tergiur harga murah. Obat resmi jauh lebih aman dan terjamin keasliannya,” pungkasnya (BJ/MJ)