JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 9 Februari 2026 di Jakarta.
Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan, dengan tetap menekankan optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 H, yang penetapannya berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Premi, Rabu (18/2).
Jam Kerja Senin–Jumat
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Meski ada penyesuaian, total akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Layanan 24 Jam Tetap Mengacu Kepgub
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau dukungan operasional layanan masyarakat, pengaturan jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024.
Artinya, sektor layanan seperti rumah sakit daerah, pemadam kebakaran, hingga layanan darurat tetap berjalan sesuai ketentuan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fleksibilitas Jam Kerja, Maksimal 60 Menit
Selain jam kerja reguler, kepala perangkat daerah dan biro juga diberi kewenangan menerapkan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN.
Namun, fleksibilitas ini hanya berlaku bagi pegawai yang:
-
Tidak sedang melaksanakan pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
-
Tidak sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari tersebut.
Fleksibilitas dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelahnya, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Meski fleksibel, total jam kerja harian tetap wajib terpenuhi.
Jika ASN yang telah menggunakan fleksibilitas jam kerja kemudian mendapat penugasan dinas luar, maka tetap dianggap telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu hari.
Peran Atasan Jadi Kunci
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentingnya peran atasan langsung di masing-masing perangkat daerah. Mereka diminta memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama Ramadan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov DKI berupaya menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah Ramadan dan komitmen pelayanan publik yang prima bagi warga Jakarta (Wan)

