OJK Denda 151 Pelaku Manipulasi Saham Rp240,6 M, Modus ‘Goreng’ Saham Terbongkar

Bisnis News Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main memburu praktik manipulasi di pasar modal. Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak yang terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan harga saham.

Angka tersebut merupakan bagian dari total sanksi denda yang dijatuhkan OJK senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak dalam kurun waktu yang sama. Denda tersebut terdiri dari Rp159,91 miliar akibat keterlambatan penyampaian laporan serta Rp382,58 miliar karena pelanggaran substantif.

“Dari denda pelanggaran substantif sebesar Rp382,58 miliar, Rp240,65 miliar di antaranya terkait manipulasi perdagangan saham, yang dikenakan kepada 151 pihak,” ujar Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran substantif di pasar modal.

Dari sisi penegakan hukum pidana, Eddy menyampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan lima perkara yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, masih terdapat 42 kasus tindak pidana pasar modal yang sedang dalam proses pemeriksaan.

“Dari 42 kasus tersebut, 32 kasus terindikasi manipulasi perdagangan saham,” jelas Eddy.

OJK mengungkapkan, praktik manipulasi tersebut dilakukan dengan berbagai pola klasik ‘goreng saham’, seperti pump and dump, wash sales, hingga pre-arranged trade. Sejumlah perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Salah satu kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).

“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Eddy.

Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan membekukan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Tak hanya itu, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda Rp250 juta. Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., mendapat perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *