JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta adanya batas waktu pasti pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut menegaskan bahwa status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga ada keputusan resmi pemerintah terkait perpindahan ke Nusantara.
Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (12/5/2026) oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemindahan ibu kota merupakan kebijakan besar negara yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Perpindahan ibu kota negara merupakan keputusan yang berdampak luas pada berbagai aspek bernegara,” ujar Saldi Isra dalam sidang putusan tersebut.
Gugatan itu diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pemohon mempersoalkan penggunaan kata “kemudian” dalam aturan tersebut karena dianggap menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait waktu perpindahan ibu kota.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak undang-undang diundangkan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Namun, MK berpandangan bahwa pembatasan waktu yang terlalu ketat justru berpotensi membuat pembangunan IKN dilakukan tanpa persiapan matang.
Menurut hakim konstitusi, perpindahan ibu kota menyangkut banyak aspek strategis, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga pertahanan dan keamanan negara.
MK juga menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota tetap harus mengikuti kesiapan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya tenggat waktu khusus yang dipaksakan oleh pengadilan.
Dengan putusan ini, posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara secara hukum masih tetap berlaku sampai pemerintah secara resmi menetapkan perpindahan ke IKN Nusantara.
Keputusan MK tersebut langsung menjadi perhatian publik, terutama di tengah berbagai dinamika pembangunan IKN yang hingga kini masih terus berlangsung di Kalimantan Timur (Wan)

