JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Di tengah menguatnya isu instruksi Presiden Prabowo Subianto yang melarang penerbitan izin tambang di seluruh wilayah Indonesia, Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (9/2/2026).
Ketua KJRA Agus Rianto bersama CEO Kantor Advokat Billy Nobile and Associate, M.A. Billy MJ, S.Sy., M.H., C.L.A., datang langsung ke KSP untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi laporan pengaduan masyarakat terkait tindak lanjut rekomendasi KSP mengenai percepatan redistribusi tanah reforma agraria.
Dalam rekomendasi KSP tertanggal 25 September 2024, terdapat lima desa yang dinyatakan berpotensi kuat menjadi objek redistribusi tanah. Desa-desa tersebut meliputi Desa Ngepoh (Kecamatan Tanggunggunung), Desa Nyawangan dan Desa Picisan (Kecamatan Sendang), Desa Kalibatur (Kecamatan Kalidawir), seluruhnya di Kabupaten Tulungagung, serta Desa Jugo di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
KSP sebelumnya telah melakukan penelitian lapangan dan menyimpulkan bahwa objek-objek tersebut layak diterbitkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria dan dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah mengajukan usulan ke Kementerian ATR/BPN RI.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti kementerian terkait. Kondisi inilah yang mendorong KJRA, para ketua Pokmas, dan tim penasihat hukum kembali mengonfirmasi langsung ke KSP. Mereka berharap koordinasi lanjutan antara KSP dan KJRA dapat menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat.
“Padahal rekomendasi sudah jelas, kajian lapangan sudah dilakukan, dan masyarakat sudah menunggu kepastian,” ujar Agus Rianto.
KJRA juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan. Berdasarkan data internal KJRA dan penjelasan Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, penguasaan dan pengelolaan lahan masih memerlukan perhatian serius pemerintah daerah serta pendampingan berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain itu, KJRA mengaku menemukan adanya pihak-pihak yang menentang program reforma agraria, ditandai dengan munculnya tekanan, intervensi, hingga isu-isu yang dinilai sengaja dibangun untuk menghambat pelaksanaan program TORA. Padahal, program ini telah menjadi agenda nasional sejak diterbitkannya Instruksi Presiden tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada 2023.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran KJRA bersama Pokmas dan informasi dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung hingga saat ini belum membentuk GTRA.
Atas kondisi tersebut, CEO Billy Nobile and Associate bersama KJRA mendesak DPRD Kabupaten Tulungagung, Bupati Tulungagung, dan seluruh jajarannya untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. Mereka juga meminta pembentukan tim investigasi dan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas lahan-lahan yang masuk dalam rekomendasi KSP.
“Jika dalam investigasi ditemukan bahwa perolehan HGU atau Hak Pakai tersebut melanggar hukum, maka harus ada rekomendasi resmi kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut atau membatalkannya,” tegas Billy MJ.
KJRA berharap langkah ini menjadi titik balik pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menata ulang pengelolaan sumber daya agraria nasional.
Setelah bertemu dengan Pejabat KSP periode saat ini berjanji akan segera di tindak lanjuti secara profesional dan proporsional (Wan)

