OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Kripto Berizin, Ini Daftar Lengkap Platform Legal di Indonesia

News Tekno Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin maupun terdaftar. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar yang berada dalam pengawasan langsung OJK. Daftar ini sekaligus menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform, aplikasi, maupun entitas yang digunakan dalam transaksi aset kripto.

OJK menegaskan, kebijakan whitelist ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan perdagangan aset keuangan digital tanpa izin.

“Entitas yang tidak tercantum dalam whitelist tidak berada dalam pengawasan OJK dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegas OJK dalam keterangannya.

Imbauan OJK: Gunakan Platform Legal dan Logis

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan aplikasi, situs web, atau kanal resmi yang tercantum dalam whitelist. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs guna menghindari penipuan, termasuk praktik typosquatting serta promosi melalui kanal tidak resmi.

Dalam memilih produk aset keuangan digital, OJK kembali menekankan prinsip Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin serta tercantum dalam whitelist.
Logis berarti masyarakat diminta waspada terhadap penawaran imbal hasil yang tidak masuk akal dan berpotensi merupakan skema investasi ilegal.

Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin OJK

Berikut daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) Berizin:

  • Ajaib

  • ASTAL

  • Bittime

  • Bitwewe

  • Bitwyre

  • BTSE Indonesia

  • Coinvest

  • CoinX

  • CYRA

  • Floq

  • Indodax

  • Koinsayang

  • MAKS

  • Mobee

  • Naga Exchange

  • Nanovest

  • Nobi

  • Pintu

  • Pluang

  • Reku

  • Samuel Kripto

  • Stockbit

  • Tokocrypto

  • Triv

  • Upbit

Sementara Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) Terdaftar, antara lain:

  • digitalexchange.id

  • Fasset

  • GudangKripto

  • Luno

Lembaga Pendukung di Bawah Pengawasan OJK

Selain pedagang aset kripto, OJK juga mencantumkan lembaga pendukung yang diawasi, yakni:

  • CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa

  • KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Kliring

  • ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) sebagai Kustodian

OJK menyatakan, daftar whitelist ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi penawaran investasi ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna mendukung terciptanya ekosistem aset keuangan digital yang sehat, aman, dan berintegritas (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *