PPATK Klaim Blokir Rekening Dinilai Efektif Lawan Judol, Fauzi Amro : Perlu Audit dan Bukti Nyata!

News Politik Terkini

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, menyoroti langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengklaim pemblokiran rekening pasif (dormant) mampu menurunkan transaksi judi online (judol).

Menurutnya, kebijakan tersebut mesti diawasi ketat, dievaluasi objektif, dan tidak boleh sekadar bersifat reaktif.

“Secara prinsip kita mendukung pemberantasan judi online, tapi kita juga harus kritis terhadap efektivitas kebijakan ini. Jangan sampai hanya menyentuh permukaan,” tegas Fauzi Amro dalam keterangan persnya (5/8/2025).

Menurut politisi Partai NasDem itu, klaim keberhasilan PPATK perlu dibuktikan dengan data terbuka. Ia menuntut transparansi terkait jumlah rekening yang diblokir dan seberapa signifikan penurunan transaksi judi online pasca pemblokiran.

“Berapa jumlah rekening dormant yang diblokir? Seberapa besar penurunan transaksi judol? Kalau tidak ada data kuantitatif yang bisa diverifikasi publik, bagaimana kita bisa menilai kebijakan ini berhasil?” ujarnya.

Tak hanya itu, Fauzi juga mengingatkan agar pendekatan yang diambil PPATK tidak sekadar reaktif. Menurutnya, pelaku judi online bisa saja dengan cepat beradaptasi menggunakan rekening baru, akun pinjaman, atau bahkan platform keuangan non-bank.

“Jangan sampai kita hanya menutup satu pintu, tapi tidak sadar jendela-jendela lain sudah terbuka lebar. Perlu strategi jangka panjang dan sistemik,” tambahnya.

Fauzi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat pemilik rekening pasif yang sah. Ia khawatir, pemblokiran tanpa klarifikasi bisa merugikan nasabah yang tidak terlibat dalam kejahatan digital.

“Rekening dormant itu belum tentu milik pelaku kejahatan. Bisa saja milik masyarakat biasa yang sekadar tidak aktif karena alasan pribadi. Jangan sampai mereka jadi korban kebijakan yang terburu-buru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI, kata Fauzi, akan meminta laporan resmi dari PPATK, OJK, dan BI untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini secara objektif. Ia mendorong agar penindakan kejahatan digital seperti judi online dibarengi dengan pendekatan berbasis teknologi, pelacakan real-time, dan edukasi publik.

“Kami mendukung langkah-langkah penindakan, tapi harus berbasis data, transparan, tidak tebang pilih, dan tetap menjamin hak-hak nasabah yang sah,” pungkasnya (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *