JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Selatan diajak mengambil peran lebih aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 72 pengelola RPTRA mendapat pembekalan untuk mengenali indikasi perdagangan orang, kekerasan, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan peningkatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) I pengelola RPTRA tersebut digelar Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan di aula Sudin PPAPP, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Selasa (3/11/2026).
Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Sudin PPAPP Jakarta Selatan, Misantarina Meliala, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat kemampuan pengelola RPTRA dalam mengenali sekaligus merespons indikasi TPPO di lingkungan tempat mereka bertugas.
“Ini juga sebagai upaya kita memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari praktik TPPO,” kata Misantarina, Selasa (3/11).
Menurut dia, pengelola RPTRA memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kedekatan tersebut diharapkan membuat mereka lebih peka terhadap perubahan perilaku perempuan dan anak yang berpotensi menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
“Pengelola RPTRA memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Sehingga, mereka diharapkan mampu mengenali tanda-tanda awal terjadinya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, 72 peserta mendapatkan materi mengenai Psychological First Aid (PFA) atau pertolongan pertama psikologis serta aspek hukum tindak pidana perdagangan orang.
Pembekalan juga mencakup cara mengidentifikasi indikasi kasus, mekanisme pelaporan, hingga langkah-langkah memberikan perlindungan kepada korban.
Misantarina berharap pengetahuan tersebut tidak berhenti sebagai materi pelatihan, tetapi dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari para pengelola RPTRA.
“Semoga para pengelola RPTRA semakin sadar, tanggap, dan berani mengambil peran dalam mencegah TPPO, khususnya yang berada di lingkungan mereka sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Pengelola RPTRA Cilandak KKO, Tito Vanica, menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan ini memberikan pengetahuan baru bagi pengelola RPTRA dalam membantu mencegah berbagai bentuk kekerasan dan tindakan negatif terhadap perempuan serta anak.
“Materi yang disampaikan sangat bagus. Apa yang sebelumnya tidak kami ketahui, sekarang menjadi lebih paham, termasuk bagaimana upaya pencegahannya dengan baik,” tandasnya.
Dengan pembekalan tersebut, pengelola RPTRA diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai ruang publik ramah anak, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan kewaspadaan masyarakat untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan orang sejak dini.

