Komisi XI DPR Hormati Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Minta Gubernur BI Baru Jaga Independensi

Jakarta News Terkini

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, menyatakan menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, proses pergantian pimpinan bank sentral harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Perry Warjiyo memiliki hak untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi Amro dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Fauzi mengatakan Komisi XI DPR juga mencermati langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

Ia menilai proses berikutnya perlu dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi XI menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.

Menurut Fauzi, selama menjabat, Perry berkontribusi dalam menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem pembayaran nasional, serta mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

“Komisi XI memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Bapak Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Mengenai sosok pengganti Perry Warjiyo, Fauzi berharap gubernur baru mampu menjaga independensi Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selain itu, alumnus HMI ini menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, serta pengendalian inflasi.

Ia juga menilai sinergi antara Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas sektor keuangan harus terus diperkuat agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai mitra kerja Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia. Fauzi menegaskan proses tersebut akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara.

“Komisi XI akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses fit and proper test secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menyatakan proses pengisian jabatan gubernur bank sentral selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *