Bangunan Kota Tua Terlihat Terbengkalai, UPK Buka-bukaan soal Penyebabnya

Jakarta News Terkini

Gedung Dharma Niaga yang tengah direnovasi oleh JOTRC — sebuah konsorsium swasta, didirikan sekitar tiga tahun lalu oleh beberapa orang yang merasa prihatin terhadap upaya pengembangan kawasan kota tua Jakarta yang dikesankan ‘berjalan di tempat’. Foto :BBC.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM — Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait sejumlah bangunan di kawasan Kota Tua yang dinilai terbengkalai dan belum tertata dengan baik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan media massa yang menyebut lemahnya pengawasan serta terbatasnya kewenangan UPK dalam pengelolaan aset, khususnya karena fungsi pariwisata dan kebudayaan berada di bawah kewenangan berbeda.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan bahwa kondisi bangunan-bangunan tersebut bukan akibat pembiaran pemerintah. Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang membuat pemerintah belum bisa melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan.

“Status lahan dan aset di lokasi tersebut saat ini masih terikat proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Denny, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang dimaksud merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak terkait pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.

“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua,” jelasnya.

Denny menyebut, kondisi fisik bangunan yang saat ini terlihat kurang terawat tidak bisa dilepaskan dari proses pengambilalihan serta penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut. Selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah belum rampung, kewenangan UPK menjadi sangat terbatas.

“Bangunan-bangunan tersebut belum dapat dilakukan intervensi fisik ataupun dimanfaatkan lebih lanjut hingga seluruh proses hukum dan administrasi pengelolaan aset selesai,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini diambil agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Meski demikian, Denny memastikan bahwa ke depan penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua tetap menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kawasan bersejarah tersebut akan dikembangkan sebagai bagian dari visi Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *