Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si.
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, menyoroti serius kerusakan infrastruktur jalan di Sumatera Selatan yang diduga kuat disebabkan aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum.
Sorotan tersebut disampaikan seiring rencana pembangunan ruas jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui APBN sebesar Rp170 miliar. Fauzi menegaskan, jalan yang dibangun dari uang rakyat harus dilindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak.
“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalan Umum
Fauzi menegaskan bahwa angkutan batubara seharusnya hanya menggunakan jalan khusus dan tidak diperbolehkan melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.
“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.
Ia menilai kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sangat mungkin disebabkan oleh truk batubara yang beroperasi melebihi kapasitas dan kelas jalan.
“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batubara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.
Dasar Hukum Dinilai Sangat Jelas
Fauzi Amro menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur batas muatan kendaraan, tanggung jawab atas kerusakan jalan, hingga kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung berupa jalan khusus.
“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Fauzi.
Dorong Pengawasan Libatkan Masyarakat
Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi mendorong penguatan pengawasan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh adat, hingga media.
“Pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat, termasuk pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dinilai merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.
Komitmen DPR RI
Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan batubara berjalan tegas dan konsisten.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya (Wan)

