Wow! Transaksi Jakarta Festive Wonders Tembus Rp15 Triliun

Bisnis News Terkini

Ilustrasi Jakarta Festive Wonders. Dok : Mediajakarta.com/Gemini.

JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan capaian positif gelaran Jakarta Festive Wonders 2025. Selama pelaksanaan sejak 13 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, total transaksi tercatat menembus Rp15 triliun lebih, yang dinilai turut mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat penutupan Jakarta Festive Wonders di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa. Ia mengaku menerima laporan resmi capaian transaksi tersebut dari Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) DKI Jakarta, Suharini Eliawati.

“Terbukti saya mendapatkan laporan APBD DKI Jakarta praktis sesuai dengan target, kecuali BPHTB. Karena BPHTB itu berkaitan dengan properti dan sebagian besar kebijakannya berada di pemerintah pusat. Tetapi untuk pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah, alhamdulillah berjalan dengan baik,” ujar Pramono.

Melihat hasil tersebut, Pramono meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, untuk menyiapkan skema insentif pajak yang lebih menarik pada penyelenggaraan festival serupa ke depan.

Jakarta Festive Wonders sendiri merupakan ajang lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi yang melibatkan pusat perbelanjaan serta hotel di Jakarta. Program ini dinilai berhasil meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mendorong penggunaan transaksi non-tunai.

Melihat antusiasme masyarakat dan dampak positif bagi dunia usaha, Pramono berencana memperluas konsep festival ini pada momen-momen besar lainnya, seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri.

“Saya langsung berpikir, sebentar lagi kita menyambut Imlek, lalu puasa dan Idul Fitri. Bagaimana kalau momen-momen itu juga kita adakan festival serupa,” kata Pramono.

Ia meyakini para pelaku usaha, mulai dari sektor perbelanjaan, hotel, hingga ritel, akan menyambut baik rencana tersebut.

Acara Jakarta Festive Wonders merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank Indonesia DKI Jakarta, OJK Jabodebek, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jakarta Hotel Association, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Untuk mendukung kelancaran acara, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 tentang pemberian pengurangan dan pembebasan pajak reklame. Kebijakan ini memungkinkan penayangan reklame kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) tanpa pungutan pajak selama periode acara berlangsung (Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *