JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus tancap gas menekan pencemaran udara. Salah satu langkah konkretnya adalah penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE) yang digadang-gadang mampu memangkas polusi udara secara signifikan.
Bukan sekadar wacana, kebijakan ini sudah berbasis kajian. Berdasarkan studi Feasibility Assessment of Low Emission Zone (LEZ) oleh Breathe Jakarta tahun 2025, penerapan KRE secara luas dan terintegrasi berpotensi menurunkan konsentrasi polutan PM2.5 hingga 30 persen.
Pembahasan kebijakan ini kini tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Rendah Emisi. Penyusunannya melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia serta mitra internasional dari organisasi C40 melalui program Breathe Cities.
City Advisor Breathe Jakarta dari C40, Fadhil Firdaus, menjelaskan dampak KRE bahkan sudah terasa meski baru diterapkan di satu kawasan.
“Penerapan KRE di satu kawasan Transit Oriented Development (TOD) saja bisa menurunkan kadar PM2.5 sebesar 8–11 persen di tingkat kawasan dan sekitar 3 persen untuk seluruh Jakarta,” ujar Fadhil seperti dikutip Mediajakarta.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4).
Ia menegaskan, efeknya akan jauh lebih besar jika KRE diterapkan di beberapa kawasan sekaligus dan saling terhubung.
“Kawasan Rendah Emisi mendorong perubahan sistem mobilitas perkotaan, dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik serta kendaraan ramah lingkungan. Dengan intervensi yang tepat, penurunan polusi udara bisa terlihat signifikan,” tambahnya.
Tak hanya sektor transportasi, pendekatan KRE juga dirancang menyentuh sektor lain seperti pengelolaan sampah hingga penerapan bangunan hijau. Artinya, dampaknya tidak hanya menekan polusi, tetapi juga mendorong ekosistem kota yang lebih berkelanjutan.
Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Sri Setiawati Tumuyu, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam kebijakan ini.
Menurutnya, implementasi KRE harus dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kondisi sosial, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi itu penting. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan resistensi, tapi harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri.
“Kawasan Rendah Emisi adalah langkah strategis. Ini butuh kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, dan tentu saja dukungan masyarakat,” kata Asep.
Ia optimistis, dengan kebijakan berbasis data, implementasi bertahap yang inklusif, serta kolaborasi kuat, kualitas udara Jakarta bisa membaik secara nyata.
“Ini bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan udara Jakarta lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya (Wan)

