Dapu
JAKARTA, MEDIAJAKARTA.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mungkin disalahgunakan.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa tata kelola dana MBG dibuat tertutup, terpantau, dan tidak lewat rekening BGN.
Dana MBG sebesar Rp 440 juta per dapur untuk kebutuhan 10 hari langsung dikirim pemerintah ke rekening virtual SPPG, bukan ke BGN.
“Dengan sistem seperti ini, korupsi di BGN itu tidak mungkin,” tegas Tigor di Jakarta (19/11/2025).

